Archive for the Tag 'rumah'

Oct 27 2008

Posted by admin under Building,Houses,Urban,arsitektur

Periksalah kembali IMB anda!!!

Mau share sedikit nih ttg IMB (Izin Membangun Bangunan)…

Beberapa waktu lalu saya mengurus surat IMB untuk renovasi rumah klien saya di bilangan Puloraya, Jakarta Selatan… Dengan biaya yang mahal dan tanpa acuan, 12 juta rupiah (sebelumnya mereka/orang pemda minta 15 juta) untuk 250m2 bangunan (Sebagai pembanding, bbrp bulan sebelumnya saya mengurus IMB di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, dengan luas 200m2, di kenakan charge 4,5 juta rupiah. Dan baru saja mengurus izin di BSD untuk 500m2, dikenakan charge 11 juta), akhirnya IMB itu jadi juga dalam waktu sebulan. Suatu hal yang wajar mengingat disain saya tidak melanggar aturan2 yang ada, baik itu GSB*, KDB**, KLB***, maupun ketinggian bangunan yang dipersyaratkan. Juga tidak ada aturan yang mewajibkan untuk menyesuaikan dengan disain2 sekitar, seperti yg sering dipersyaratkan bila kita membangun rumah dalam lingkungan real estate atau cluster tertentu.

Tapi betapa kagetnya saya (sebenernya gak kaget2 banget, soalnya pernah ada kejadian serupa sebelumnya) ketika ternyata gambar IMB yang dikeluarkan pemda benar2 berbeda dengan yang saya ajukan. Gambar IMB yang dikeluarkan oleh Pemda adalah gambar bangunan tetangga sebelah rumah yang saya disain.
Terus saya protes. Dan mereka menjawab,’Gambar yang kami keluarkan adalah disain yang sering dipakai di lingkungan sini. Jangan khawatir, karena izin tetap keluar dan anda tetap bisa membangun. Kami tidak akan mengutakngutik pembangunan.’

HEH???!!!!!!!!!

Saya tetep ngotot mina itu diganti. Alasan utamanya adalah:

  1. Gambar yang saya disain tidak melanggar aturan bangunan apapun. baik aturan primer (GSB, KDB, KLB, ketinggian bangunan) maupun sekunder (kesesuaian dengan lingkungan sekitar).
  2. Bila suatu saat si empunya rumah ingin melakukan renovasi, sekecil apapun, katakanlah menambah kamar tidur atau kamar mandi, pihak pemda AKAN MEMINTA IMB TERAKHIR. Kebayangkan bila bangunan yang sekarang tidak sesuai dengan IMB terakhir yang ada? Walaupun anda sebenarnya hanya akan menambah kamar mandi, mereka akan mencharge semua hal dalam bangunan yang tidak sesuai dengan IMB. Hmmmm….
  3. Bila ada pergantian rezim kepemimpinan, trs tiba2 di adakan sidak ttg IMB (misalnya), bangunan anda bisa dibongkar lo… atau dikenakan denda yang besar.
  4. Saya udah bayar lebih dari yang seharusnya… Dan klien juga sudah bayar saya untuk disain rumah mereka. kenapa mereka (orang pemda) sebegitu malasnya untuk membuat blueprint dari gambar baru, dan lebih memilih gambar ‘yang sering dipakai di lingkungan itu’? Saya kan gak lagi ngurus izin bangunan rumah tetangga….

Hal yang mirip pernah terjadi tahun lalu, ketika saya mengurus IMB rumah di Pulomas, Jakarta Timur. Disain rumah studio saya diubah jadi rumah tradisional dengan 2 kamar tidur. Ketika saya tanya mengapa, mereka dengan tenang menjawab bahwa mereka ‘memperbaiki’ gambar saya sesuai dengan rumah2 indonesia pada umumnya.. Lalu saya minta pada mereka untuk menunjukan refrensi buku atau peraturan tentang ‘rumah2 indonesia pada umumnya’… sampai sekarang saya belum mendapat jawaban… dan mereka tetap tidak mengembalikan gambar IMB seperti gambar disain semula yang saya ajukan. Sebagai catatan, disain yang ini juga tidak melanggar peraturan apapun.

Untuk orang Pemda saya menghimbau untuk bekerja dengan benar sesuai porsinya, jangan membuat2 hal2 yang tidak perlu. Berilah arahan yang benar sesuai peraturan yang ada. Bukankah anda sudah mendapat uang lebih dari pengurusan ini?

Untuk teman2 sebangsa dan setanah air… Cobalah periksa kembali IMB anda..

wassalam

Keterangan:

*GSB: Garis Sempadan Bangunan. Adalah batas terluar tanah dari tepi jalan yang bisa didirikan bangunan. Lebar jalan didepan bangunan menjadi acuan. Bila lebar jalan 3 meter, maka GSB bangunan itu adalah 3 meter dari tepi jalan. Begitu pula bila lebar jalan 5, 7 atau 10 meter.

** KDB: Koefisien Dasar Bangunan. Adalah Luas Lantai Dasar Bangunan dibagi dengan Luas Lahan. Ini untuk memelihara luas peresapan air d suatu lahan. Nilainya berbeda2 di tiap wilayah. Biasanya 30%-60%.

***KLB: Koefisien Luas Bangunan. Adalah jumlah keseluruhan luas lantai yang ada di bangunan tersebut, dibagi dengan Luas Lahan. Ini biasanya untuk membatasi luas lantai maksimal pada suatu bangunan. Besarnya berbeda2 di tiap wilayah. Biasanya untuk pemukiman nilainya 1-2. Kalau d daerah komersial nilainya d atas 2.

1 Comment »

_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _